1. RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai Organ Perusahaan yang menjadi wadah Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan saham yang dimiliki dalam Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris sebagai Organ
Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta
memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang
Baik.
3. Direksi
Direksi sebagai Organ Perusahaan
bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola
Perusahaan. Pelaksanaan tugas oleh masing‐masing anggota Direksi
merupakan tanggung jawab bersama.
B. ORGAN PENDUKUNG
Organ Pendukung adalah Organ
Perusahaan yang membantu atau merupakan perpanjangan tangan dari
Organ Utama Perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik. Uraian lebih lanjut fungsi dan peranan organ pendukung
perusahaan dalam menerapkan praktik‐ praktik tata kelola perusahaan
adalah sebagai berikut :
1. Komite Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan
fungsi penasihatan, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit.
Dewan Komisaris juga dapat membentuk Komite selain Komite Audit atau
Komite Penunjang lainnya seperti Komite Pemantau Manajemen Risiko,
Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Pengembangan Usaha, maupun
Komite lainnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan
yang berlaku dan/atau sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
Pengaturan lebih lanjut atas komite, terkait dengan komposisi,
keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewenangan diatur
dalam charter yang merupakan dokumen tidak terpisahkan dari Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini.
2. Sekretaris Dewan Komisaris
Dalam rangka membantu kelancaran tugas
dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris membentuk Sekretariat Dewan
Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membatu
kelancaran pelaksanaan tugasnya terutama di bidang kegiatan
kesekretariatan antara lain:
- Melakukan administrasi dan penyimpanan dokumen Dewan Komisaris.
- Menyiapkan undangan rapat dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris serta menyiapkan Risalah Rapat.
- Tugas dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan merupakan Organ Pendukung Direksi yang berfungsi sebagai pejabat penghubung (liason officer)
antara Perusahaan dengan Pemegang Saham dan pihak‐pihak yang
berkepentingan dengan Perusahaan dalam rangka pemberian atau
penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan Perusahaan.
4. Satuan Pengawasan Internal (SPI)
Satuan Pengawasan Internal adalah
Organ Pendukung di bawah Direktur Utama yang melakukan kegiatan
pemberian keyakinan dan konsultansi yang bersifat independen dan
obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki
operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis,
dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen
risiko, pengendalian dan proses Tata Kelola Perusahaan.
5. Hubungan Antar Organ Perusahaan
Masing‐masing Organ Perusahaan
telah memiliki fungsi dan wewenang masing‐masing yang diberikan oleh
undang‐undang. Menghormati fungsi dan wewenang masing‐masing
merupakan landasan hubungan yang dikembangkan oleh Perusahaan.
Dengan saling menghormati fungsi dan wewenang masing‐masing Organ
Perusahaan diharapkan akan tercipta kerja sama dan sinergi
yang positif bagi Perusahaan serta makin memperbaiki implementasi
GCG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar