Kamis, 17 November 2016


1. RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai Organ Perusahaan yang menjadi wadah Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan saham yang dimiliki dalam Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris sebagai Organ Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

3. Direksi

Direksi sebagai Organ Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perusahaan. Pelaksanaan tugas oleh masing‐masing anggota Direksi merupakan tanggung jawab bersama.

B. ORGAN PENDUKUNG

Organ Pendukung adalah Organ Perusahaan yang membantu atau merupakan perpanjangan tangan dari Organ Utama Perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Uraian lebih lanjut fungsi dan peranan organ pendukung perusahaan dalam menerapkan praktik‐ praktik tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut :

1. Komite Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan fungsi penasihatan, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit. Dewan Komisaris juga dapat membentuk Komite selain Komite Audit atau Komite Penunjang lainnya seperti Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Pengembangan Usaha, maupun Komite lainnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku dan/atau sesuai dengan kebutuhan Perusahaan. Pengaturan lebih lanjut atas komite, terkait dengan komposisi, keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewenangan diatur dalam charter yang merupakan dokumen tidak terpisahkan dari Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini.

2. Sekretaris Dewan Komisaris

Dalam rangka membantu kelancaran tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris membentuk Sekretariat Dewan Komisaris dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris untuk membatu kelancaran pelaksanaan tugasnya terutama di bidang kegiatan kesekretariatan antara lain:
  1. Melakukan administrasi dan penyimpanan dokumen Dewan Komisaris.
  2. Menyiapkan undangan rapat dan menghadiri Rapat Dewan Komisaris serta menyiapkan Risalah Rapat.
  3. Tugas dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan merupakan Organ Pendukung Direksi yang berfungsi sebagai pejabat penghubung (liason officer) antara Perusahaan dengan Pemegang Saham dan pihak‐pihak yang berkepentingan dengan Perusahaan dalam rangka pemberian atau penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan Perusahaan.

4. Satuan Pengawasan Internal (SPI)

Satuan Pengawasan Internal adalah Organ Pendukung di bawah Direktur Utama yang melakukan kegiatan pemberian keyakinan dan konsultansi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses Tata Kelola Perusahaan.

5. Hubungan Antar Organ Perusahaan

Masing‐masing Organ Perusahaan telah memiliki fungsi dan wewenang masing‐masing yang diberikan oleh undang‐undang. Menghormati fungsi dan wewenang masing‐masing merupakan landasan hubungan yang dikembangkan oleh Perusahaan. Dengan saling menghormati fungsi dan wewenang masing‐masing Organ Perusahaan diharapkan akan tercipta kerja sama dan sinergi yang positif bagi Perusahaan serta makin memperbaiki implementasi GCG.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar