Contoh Kasus 1:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menjatuhkan vonis terhadap Feriyanto, terdakwa kasus provokasi via
Facebook saat demo supir taksi Maret 2016 lalu. Feri terbukti bersalah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana itu.
Feri pun dijatuhi hukuman 1,5 tahun
penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara
ditambah denda Rp 100 juta.
Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan
dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan
kurungan,” ujar hakim ketua Amat Khusaeri di PN Jakarta Selatan, Kamis
(11/8/2016). Feri dinyatakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Feriyanto juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang
Penghasutan. “Bahwa benar terdakwa mengajak pool taksi berbuat menentang
taksi berbasis online melalui akun Facebooknya,” tutur Amat.
Penasihat hukum Feri, Riesqi
Rahmadiansyah mengatakan, setelah mendengar putusan, ia langsung diminta
oleh para pihak yang kala itu mengkoordinir unjuk rasa untuk mengajukan
banding. Pasalnya, dakwaan Feri dianggap sebagai sikap untuk membungkam
aspirasi para sopir taksi konvensional. “Hari Selasa saya akan ajukan
surat kuasa ke Feri untuk mengajukan memori banding,” ujar Riesqi.
Feriyanto merupakan sopir taksi yang menolak adanya angkutan umum berbasis aplikasi. Melalui akun Facebooknya, dia memposting gambar senjata tajam disertai tulisan berbabu provokasi. Feriyanto akhirnya ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa malam 22 Maret 2016, karena diduga sebagai provokator kerusuhan saat aksi demo sopir taksi. Feri ditangkap di pool taksi kawasan Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB. (Sumber: http://news.liputan6.com/read/2575152/pn-jaksel-vonis-provokator-demo-taksi-15-tahun-penjara)
Feriyanto merupakan sopir taksi yang menolak adanya angkutan umum berbasis aplikasi. Melalui akun Facebooknya, dia memposting gambar senjata tajam disertai tulisan berbabu provokasi. Feriyanto akhirnya ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa malam 22 Maret 2016, karena diduga sebagai provokator kerusuhan saat aksi demo sopir taksi. Feri ditangkap di pool taksi kawasan Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB. (Sumber: http://news.liputan6.com/read/2575152/pn-jaksel-vonis-provokator-demo-taksi-15-tahun-penjara)
Contoh 2:
Seperti dilansir inet-detik, “Tersangka SH alias Haikal adalah otaknya. Dia melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen Tiket.com dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking tiket pesawat” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).
Menurut keterangan polisi pelaku menjual tiket melalui sosial media facebook, bahkan dengan rate harga yang jauh di bawah normal.
Atas tindakan pelaku, perusahaan tiket
dan maskapai ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.
Hingga saat berita ini diterbitkan polisi juga telah berhasil menangkap
beberapa orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi cybercrime ini,
termasuk para “pengencer” tiket yang membantu Sultan Haikal.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan
informasi lebih banyak untuk menangkap jaringan serupa. Diduga masih
banyak jaringan lainnya yang beraksi dengan metode yang sama. (Sumber Tempo.co)
Contoh 3:
RS Kanker Dharmais terkena imbas serangan ransomware WannaCrypt atau WannaCry. Akibatnya, pelayanan kepada pasien terganggu.
“Sehubungan Dengan Adanya Gangguan Pada SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit) Karena Virus, Sehingga Terjadi Ketidaknyamanan Dalam Proses Pelayanan, Untuk Itu Kami Mohon Maaf Kepada Pasien dan Pengunjung Rumah Sakit Atas Ketidaknyamanan Yang Terjadi, Saat Ini Gangguan Sedang Dalam Proses Perbaikan. Terima Kasih,” demikian tulis pihak manajemen RS Kanker Dharmais dalam banner itu.
Pengumuman di RS Kanker Dharmais (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
|
Sementara itu dari pantauan, Senin (15/5/2017), sekitar pukul 09.45 WIB, tampak adanya antrean di bagian pendaftaran pasien. Salah seorang pasien yang baru saja mendaftar menuturkan proses pendaftaran dilakukan secara manual.
“Biasanya ngambil di alat, sekarang katanya kena virus jadi ngambil secara manual,” ujar Fatwati (45), salah seorang pasien RS Dharmais saat ditemui di RS Kanker Dharmais, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin.
“Dulu cepet karena pakai komputer. Sekarang manual. Biasanya antrean nggak sebanyak ini,” imbuh Fatwati.
Meski memaklumi adanya antrean, Fatwati mengaku kesal pada pelaku peretasan itu. Menurutnya, gangguan sistem itu bisa berakibat pada nasib para pasien.
“Yah, ini sih namanya membunuh orang secara pelan-pelan,” kata Fatwati.
Keluhan lain disampaikan pasien bernama Bimo (50). Dia khawatir datanya di komputer rumah sakit hilang.
“Khawatir karena data di komputer, kita takut data kita tidak terbuka,” ucap Bimo di tempat yang sama.
Meski demikian, Bimo mengatakan pihak manajemen rumah sakit bersikap kooperatif. Pihak rumah sakit disebut Bimo membantu dalam hal komunikasi.
“Pihak rumah sakit membantu dengan berkomunikasi,” ucap Bimo.
Sebelumnya, Sabtu (13/5) pagi diketahui sistem data RS Kanker Dharmais disusupi virus yang tidak biasa. Hal itu, menurut Direktur Umum dan Operasional, drg Triputro Nugroho, membuat internal data rumah sakit terganggu. Sejumlah langkah dilakukan untuk mengatasi ‘serangan fajar’ yang merepotkan itu.
“Data pasien dan sebagainya masih bisa kita kuasai. Tapi agar tidak merusak yang lain-lain semua sistem kita matikan. Sekarang kegiatan kita lakukan manual sembari melakukan back up data. Beberapa pelayanan seperti UGD, pendaftaran dan kasir kita instal ulang agar tidak manual lagi,” tutur dr Tri pada Sabtu (15/5) (Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3500892/imbas-serangan-wannacry-antrean-panjang-terlihat-di-rs-dharmais)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar